Turnamen Voli Kanwil Kemenkumham NTB, Rutan Praya Amankan Posisi Ketiga

    Turnamen Voli Kanwil Kemenkumham NTB, Rutan Praya Amankan Posisi Ketiga

    Mataram NTB – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya mengakhiri kampanyenya dalam Turnamen Bola Voli yang digelar Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-78, dengan mengamankan posisi ketiga.

    Hasil ini diraih setelah Tim Rutan Praya mengandaskan perlawanan Tim Kanwil Kemenkumham NTB. Sehari sebelumnya Rutan Praya dipaksa mengakui ketangguhan Tim LPKA Lombok Tengah.

    Pertandingan yang dibalut dalam pekan olahraga ini mempertemukan seluruh satuan kerja Kemenkumham yang ada di Pulau Lombok.

    Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi mengungkapkan bahwa yang terpenting dari kegiatan ini bukanlah angka, melainkan kekompakan yang ditunjukkan oleh para peserta yang merupakan ASN Rutan Praya. Hal ini diharapkannya dapat menginspirasi pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Sebenarnya hasil akhir tidak begitu penting, itu cuma angka, yang paling penting bagaimana kekompakan dilapangan bisa diterapkan dalam tugas sehari-hari.” jelasnya.

    Kendati demikian, dirinya bersyukur dan mengapresiasi hasil yang diraih oleh Tim Voli Rutan Praya. Hasil ini cukup positif mengingat kualitas tim-tim lawan yang tak dapat dianggap enteng.

    “Luar biasa, kita bisa juara 3 dari sekian banyak peserta.” bangganya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Pengerusakan Fasilitas Umum...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Pengentasan Stunting, Rutan Praya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peduli Lingkungan, Polsubsektor Lantung Ikut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HMPI dan HUT NTB ke 66
    Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Satgas Ops Lilin Polres Sumbawa Gelar Patroli Dialogis
    Polsek Sumbawa Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Di Kos-kosan
    Sigap Polres dan Polsek Sumbawa Bersama Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang Yang Tutupi Badan Jalan
    Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti

    Ikuti Kami