Lombok Barat NTB - F alias Tuan, pria 32 tahun asal Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat berhasil diamankan oleh tim Opsenal unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Polda Mataram pada 3 Maret 2023 setelah kurang dari sebulan sempat bersembunyi.
Ia bersembunyi di salah satu Kos-kosan di wilayah Bali lantaran telah diketahui oleh unit Reskrim Polsek Lingsar sebagai terduga pelaku Curanmor yang terjadi di Dusun langko daya, Desa Langko, Kecamatan Lingsar pada 13 Februari 2023.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
"Terduga kini telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan. Tersangka di tangkap di Bali, "ungkap Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika S.Tr.K , Kamis (16/03/2023).
Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, bahwa usai membawa kabur Sepeda motor yang diambil di gudang rumah Korban (TKP) langsung membawa ke wilayah Kota Mataram untuk di gadaikan, kemudian tersangka langsung kabur ke wilayah pulau Bali.
"Tersangka mengaku menggadai sepeda motor curiannya seharga 2.500.000 yang kemudian hasilnya digunakan untuk bayar hutang dan main judi online, "ucapnya.
Kronolos peristiwa pencurian bahwa pada tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 18;00 wita pelaku datang ke rumah korban. Kemudian melihat konci gudang di dalam toples tersangka mengambil dan berniat masuk kedalam gudang rumah Korban.
Tak butuh waktu lama pelaku langsung masuk ke Gudang dan didam gudang tersebut tersimpan sepeda motor korban. Karena terkunci stang pelaku berusaha mencari kunci kontak di sekitar gudang dan akhirnya berhasil ditemukan.
"Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban menuju kota Mataram untuk di gadaikan, "beber Rizki.
Atas peristiwa tersebut serta sesuai barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik pelaku yang kini ditetapkan tersangka di ancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb)