Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

    Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

    NTB - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

    Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

    "Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil, " kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

    Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

    "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa, " ujar Djoko.

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

    "Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas, " tutup Dedi. (**)

    NTB
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur NTB Sambut Kedatangan AHY di Bandara...

    Artikel Berikutnya

    Akhirnya Polda NTB Terbitkan SP3 Atas Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti
    Polresta Mataram Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Keamanan
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat
    141 Personel Polresta Mataram Amankan Konser NDX AKA di Episentrum Mall

    Ikuti Kami