Mataram NTB - Untuk memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan pungli dan gratifikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Rutan Kelas IIB Praya mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Budaya Anti Korupsi, Jum'at (16/02).
Bertempat di Hotel Grand Legi Mataram, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 15 sampai dengan 16 Februari 2024. Dalam giat tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan, para pejabat eselon 3 serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.
Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Parlindungan menyampaikan sambutannya, dimana ia mengingatkan seuluruh jajaran bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori kejahatan luar bisa (extra ordinary crime). "Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi, " ucapnya.
Selain itu, beliau berharap agar tim UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti korupsi dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemahaman terkait korupsi dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign salah satunya melalui media sosial, dan lain-lain. "Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang, " pungkasnya.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Ombudsman perwakilan NTB yang memberikan pemahaman terkait budaya anti korupsi dan gratifikasi.(Adb)
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|