Dianggap Tak Ada Itikad Baik, Rohani Gugat MAM Ke Pengadilan

    Dianggap Tak Ada Itikad Baik, Rohani Gugat MAM Ke Pengadilan

    Mataram NTB  - Pria asal Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), inisial MAM, akhirnya digugat Hj. Rohani ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Mataram. 

    Gugatan ini dilayangkan, karena MAM dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diambil dari Hj. Rohani, yang total keseluruhannya sebesar Rp. 241 juta.

    "Ini sudah sidang yang ke 19. Dengan agenda mendengar keterangan saksi, " ujar Hj. Rohani, usai menghadiri sidang di PN Mataram, Kamis (01/12/2022) kemarin.

    Kata dia, MAM selaku tergugat memperoleh uang dengan modus pinjaman. Namun ketika ditagih, MAM kerap mengelak jika dirinya meminjam uang ratusan juta tersebut dari Hj. Rohani.

    Seperti yang terjadi di pertengahan tahun 2021 lalu. Kala itu, pihak keluarga Hj. Rohani mendatangi kediaman MAM di Desa Tempos secara baik-baik. Kebetulan sewaktu itu, MAM tengah melangsungkan pernikahan.

    "Ketemulah anak, ipar dan menantu saya dengan MAM itu di mediasi sama kadusnya, Pak Wir. Waktu itu saya tidak bisa hadir. Janjianlah mereka di Restoran Pondok Galih, " imbuhnya.

    "Setelah di sana, eeh.. malah ngaku cuma Rp. 40 juta. Sisa dari total uang yang saya kasih itu di bilang untuk renovasi dapur rumah pribadi saya di Perumahan Phoenix Sweta. Padahal tidak ada, " keluhnya.

    Upaya Hj. Rohani tidak hanya berhenti di saat itu. Beberapa hari kemudian, Hj. Rohani kembali mendatangi. Saat itu MAM dan keluarganya sempat bersedia memberikan sertifikat lahan berupa sawah.

    Dengan syarat, sawah tersebut dikelola oleh Hj. Rohani dan hasil panennya dibagi dua. Sayangnya tanah tersebut tidak dapat dikelola. Pasalnya, MAM lagi-lagi tidak mengakui telah mengambil uang.

    Bahkan, Hj. Rohani dituding sebagai wanita yang tidak waras oleh MAM dan keluarganya. Sertifikat tanah sawah yang dimaksud, kini masih ditangan Hj. Rohani.

    "Sekarang mereka (MAM, red) tidak mengaku telah mengambil atau meminjam uang dari saya. Padahal untuk dia menikah, untuk DP Mobil sampai pembiayaan dia nyalon Dewan, itu dari uang saya sendiri, " singgungnya dengan nada tinggi.

    Ditambahkan dia, selain sertifikat, dirinya, juga memegang bukti lain. Diantaranya berupa bukti transfer uang di rekening pribadi MAM.

    "Sebelum layangkan gugatan, saya sama pengacara saya sempat ke rumahnya untuk bicara baik-baik. Tapi malah dia marah dan nantang, nyuruh saya tuntut ke pengadilan, " sindirnya.

    Dikonfirmasi dikediamannya, Sabtu (03/12/2022), MAM menyanggah apa yang dituduhkan pihak Penggugat. Diakui dia, hubungan pertemanan antara dirinya dengan Hj Rohani sudah cukup baik sebelumnya.

    Ia pun menduga, adanya gugatan di PN Mataram, disebabkan sejumlah oknum yang memang ingin membesar-besarkan masalah. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di PN Mataram.

    "Unsur wan pretasi dan seluruh persoalan yang dituduhkan ke saya tidak ada. Itu hanya cerita dia pribadi sebenarnya, " pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan KK Warga Desa Tambak Sari Menuntut...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Masyarakat, Akabri 1997 Adakan Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peduli Lingkungan, Polsubsektor Lantung Ikut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HMPI dan HUT NTB ke 66
    Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Satgas Ops Lilin Polres Sumbawa Gelar Patroli Dialogis
    Polsek Sumbawa Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Di Kos-kosan
    Sigap Polres dan Polsek Sumbawa Bersama Masyarakat Evakuasi Pohon Tumbang Yang Tutupi Badan Jalan
    Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024: Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti

    Ikuti Kami