Mataram NTB - Sidang Lanjutan Kasus tindak pidana Pemalsuan Sertifikat dengan Terdakwa (NN) kembali di gelan Pengadilan Negeri ( PN ) Mataram, Kamis 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 13:00 wita.
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut di hadiri Majelis Hakim yang diketuai Musleh Dihadiri pula oleh Terdakwa (NN) dan dua Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri Keluarga besar Terdakwa serta para awak media.
Dalam Dakwaan yang dibacakannya, JPU Muhammad Rusdi, menyatakan bahwa Terdakwa sdr. NN sesuai fakta-fakta persidangan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan secara sengaja telah memalsukan Dokumen sesuai yang tertera dalam pasal 263 KUHP.
Sementara itu usai sidang berlangsung didampingi Kedua PH nya, , Terdakwa (NN) dihadapan awak media melsmpiaskan unek-uneknya. Ia mengaku dirinya di Dzolimin.
"Saya ini korban Kedzoliman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Demi membela daerah dan tanah kelahirannya (Lombok) maka siap menghadapi apapun resikonya, "ucap Perempuan yang penggiat wisata Asli Lombok ini.
"Saya sudah limpahkan seluruh persoalan ini kepada Penasehat Hukum saya. Apa pun jalur yang ditempuh oleh PH, Saya siap mengikuti, "imbuhnya.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
PH terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh dalam komentarnya kasus yang sedang dihadapi kliennya akan dikupas satu-satu. Ia dengan tegas mengatakan bahwa apapun yang dialami kliennya akan membela sekuat tenaga.
"Dakwaan JPU tersebut Sah-sah saja, itukan biasa Jaksa Penuntut membacakan tuntutan yang diduga olehnya, akan tetapi Kamipun mempunyai pembelaan tersendiri sesuai fakta-fakta yang kami dapatkan dan buktikan. Tentu Hakimlah yang akan menentukan, "beber PH terdakwa menjawab pertanyaan wartawan tentang tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.
Menurutnya, Masih punya waktu banyak dalam sidang-sidang berikutnya untuk ditanggapi apa yang dibacakan JPU tersebut sesuai bukti-bukti yang akan dihadirksn.
Ia pun menyatakan keoptimisannya membela Kliennya dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai PH Terdakwa tentu punya keterangan tersendiri yang akan menguatkan bahwa klien kami tidak bersalah. Ditunggu saja sidang berikutnya, "pungkasnya. (Adb)